Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan tiga strategi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan nikah dan rujuk, yaitu penguatan integritas, sinergi, dan digitalisasi. Upaya ini bertujuan mewujudkan layanan yang bersih, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan, pengelolaan PNBP tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mengutamakan integritas dan kualitas pelayanan. Ia meminta seluruh jajaran mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan pembayaran biaya nikah di luar kantor Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai tarif resmi dan disetorkan ke kas negara.
“Pokoknya zero toleransi terhadap berbagai macam pungutan liar. Yang penting berkah. Sedikit kalau berkah itu cukup. Yang penting memang harus dijaga integritasnya,” ujar Abu dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP Layanan Nikah atau Rujuk Ditjen Bimas Islam Tahun 2026 di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Strategi kedua ialah mengoptimalkan sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan PNBP. Menurut Abu, kerja sama seluruh jajaran dan pemangku kepentingan diperlukan agar pelayanan berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi, evaluasi berkala, pemantauan, serta mitigasi kendala. "Ini eranya kolaborasi dan sinergi. Terus lakukan koordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.
Abu menambahkan, peningkatan PNBP perlu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan pencatatan pernikahan. Karena itu, optimalisasi penerimaan negara juga perlu didukung upaya mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi.
Strategi ketiga ialah memanfaatkan teknologi digital dalam layanan nikah. Digitalisasi dapat mempercepat proses administrasi, mendukung rekonsiliasi data, meningkatkan transparansi, serta mengurangi celah penyimpangan dalam pengelolaan PNBP.
Abu mencontohkan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), termasuk integrasinya dengan data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui digitalisasi layanan.
Selain digitalisasi, Abu mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi pernikahan agar lebih mudah dipahami dan dipenuhi masyarakat. Penyederhanaan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga kemudahan pelayanan berjalan beriringan dengan tertib administrasi.
Ia juga meminta agar kebutuhan operasional KUA mendapat perhatian. Ketersediaan listrik, air, dan internet, serta dukungan kebersihan dan pemeliharaan kantor perlu dipenuhi untuk menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya digitalisasi transaksi di lingkungan Kementerian Agama untuk mencegah praktik korupsi. Ia meminta seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai agar lebih transparan dan akuntabel.
Abu berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan PNBP. Dengan tata kelola yang baik, penerimaan negara diharapkan tetap tumbuh tanpa mengabaikan kualitas layanan. "Dengan cara-cara yang efisien, sesuai dengan ketentuan, insyaallah PNBP tetap bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
Msk/Snt-Mr
Berita



