Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Januari-Maret 2021, Kemenag Lampung Catat 16.359 Peristiwa Nikah dan Rujuk

Lampung, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mencatat 16.359 peristiwa nikah dan rujuk (NR) selama Januari hingga Maret Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Waldy Mahbuba.

“Kanwil Kemenag Provinsi Lampung telah mencatat 16.359 peristiwa nikah dan rujuk (NR) pada Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2021. Adapun rincian tersebut, jelasnya, terdiri dari Bulan Januari sebanyak 5.936 peristiwa, bulan Februari sebanyak 4.639 peristiwa NR, dan bulan Maret sebanyak 5.784 peristiwa NR,” kata Waldy dalam keterangannya di Lampung, Jumat (7/5).

Ia mengungkapkan, data tersebut diperoleh dari Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung melalui aplikasi Simkah Web secara online maupun laporan yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung secara manual.

“Dalam pencatatan NR di Provinsi Lampung ini telah menggunakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah peningkatan,” ujarnya.

Waldy menjelaskan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait peraturan nikah 2020. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, ada beberapa persyaratan nikah di masa pandemi.

“Apabila pasangan calon pengantin tidak memenuhi protokol kesehatan, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” tegas Waldy.

Ia menerangkan, Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan. “Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua