Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kakanwil Papua Barat: Wakaf Aset Publik, Harus Dilindungi Hukum

Manokwari, Bimas Islam -- Sosialisasi peraturan dan pendaftaran wakaf harus lebih digencarkan oleh Kepala KUA dan pihak terkait lainnya.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat, Luksen Jems Mayor dalam kegiatan Asistensi Perlindungan Harta Benda Wakaf di Manokwari, Rabu (13/9/2023).
 
"Kepala KUA hingga Kantor Kemenag se-Papua Barat harus lebih aktif dalam memberi sosialisasi terkait peraturan dan pendaftaran perwakafan kepada masyarakat," tegasnya.
 
Menurutnya, wakaf merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan. Perbuatan hukum wakaf juga wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
 
Hal tersebut, imbuhnya, dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan aset publik secara hukum. "Agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," imbuhnya.
 
Ia melanjutkan, pendataan dan monitoring tanah wakaf, baik yang diperuntukkan bagi masjid, musala, atau lainnya yang belum bersertifikat harus tetap dilakukan oleh KUA dan Bimas Islam di tiap kabupaten/kota Provinsi Papua Barat.
 
"Tanah wakaf yang bermasalah harus didata dan dibuatkan rumusan hingga rencana aksi agar setiap persoalannya bisa segera diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua