Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag dan Pemkot Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah

Madiun, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Madiun bersama unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Aula Kankemenag Kota Madiun, Selasa (23/3/2022).

Kepala Kankemenag Kota Madiun, Abdul Wahid berharap, dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat Islam dapat segera menunaikannya agar lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

"Penetapan besaran zakat fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pendistribusiannya kepada para mustahik yang berhak menerimanya," ungkap Wahid.

Wahid menyatakan, setelah mengadakan diskusi bersama dengan sejumlah stakeholder, maka disepakati besaran zakat fitrah 1443 Hijriah di Kota Madiun senilai 36.000 rupiah atau setara 3 kilogram beras.

"Sementara untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga 15.000 rupiah atau 7 ons beras," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo menambahkan, zakat fitrah merupakan upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua