Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Kabupaten Karawang Terapkan Prokes 5M Kepada Pengunjung

Karawang, Bimas Islam --- Selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, setiap pengunjung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, yaitu dari mulai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Karawang, Dadang Ramdani yang mengatakan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi dilema tersendiri bagi setiap instansi publik, seperti halnya Kantor Kemenag.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, jika setiap tamu yang datang ke kantor Kemenag lebih diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan 5M," papar Dadang pada Jumat (5/3).

Dadang mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenag Karawang, agar menjadi teladan dalam penerapan 5M bagi masyarakat di lingkungannya masing-masing.

"Kita berupaya memaksimalkan penerapan 5M di lingkungan internal, dan berharap semua jajaran Kemenag Karawang harus memberikan contoh dan mensosialisasikannya ke masyarakat luas,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M).

(Boy)
Related Hashtags:
#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua