Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Kabupaten Malinau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah

Malinau, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mengadakan Rapat Penentuan dan Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 1443 Hijriah di Aula Gedung Kankemenag Kabupaten Malinau, Senin (28/3/2022).

Kepala Kankemenag Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie menyampaikan, berdasarkan keputusan hasil rapat bersama BAZNAS, DMI, dan MUI, besaran zakat fitrah pada tahun 1443 Hijriah di Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar 35.000 rupiah per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

"Sementara untuk besaran fidyah mengalami penurunan, pada tahun lalu sebesar 68.000 rupiah, tahun ini sebesar 17.000 rupiah per hari yang ditinggalkan," terangnya.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Sapriansyah mengimbau agar umat Islam dapat menunaikan pembayaran zakat fitrah lebih awal. Hal ini, lanjutnya, agar tidak terjadi penumpukan zakat di akhir bulan Ramadan.

"Pembayaran zakat fitrah lebih awal akan mempermudah para amil dalam hal pendistribusian zakat kepada para mustahik," lanjutnya.

Sapriansyah meminta kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Malinau agar menjaga situasi ibadah di bulan Ramadan tetap kondusif dan penuh kekhusyukan.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua