Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Kota Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1443 Hijriah

Tarakan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Kadar Zakat Fitrah bersama unsur Pemerintah Daerah (Pemda), ormas Islam, BAZNAS, dan LAZ di Aula Kankemenag Kota Tarakan, Selasa (15/3/2022).

Kepala Kankemenag Kota Tarakan, H.M. Shaberah mengimbau kepada umat Islam, agar dapat menunaikan zakat fitrahnya sejak awal Ramadan. Hal ini, menurutnya, akan membantu BAZNAS dan LAZ dalam melakukan distribusi zakat fitrah kepada para mustahik.

"Meski biasanya zakat fitrah diserahkan pada akhir Ramadan, namun jika lebih awal ditunaikan akan mencegah terjadinya penumpukan di satu waktu saja," ujar Shaberah.

Shaberah menambahkan, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama sejumlah stakeholder terkait, telah ditetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1443 Hijriah di Kota Tarakan.

"Yakni apabila disamakan dengan uang tunai, untuk zakat fitrah berkisar antara 25.000-35.000 rupiah per orang. Sementara untuk fidyah sebesar 20.000 rupiah per hari," terangnya.

Selama Ramadan, Shaberah mengajak umat Islam untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan dan kekhusyukan dalam beribadah agar mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua