Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Tabalong Libatkan Tokoh Agama Sosialisasi SE Menag Nomor 23 Tahun 2021

Tabalong, Bimas Islam --- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh agama.

“SE No. 23 Tahun 2021 ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan, juga diharapkan dapat menurunkan level PPKM di Tabalong,” kata Kasi Bimas Islam Kankemenag Tabalong, Rijani, di Tanjung, Tabalong, Kamis (12/08/21).

Rijani menambahkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tabalong masuk dalam kategori level 3. Status ini, kata Rijani, diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.

Rijani melanjutkan, Kankemenag secara aktif melibatkan tokoh agama untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kankemenag Tabalong juga mengajak para tokoh agama menjadi pelopor dalam mentaati protokol kesehatan 5M.

Kankemenag Tabalong juga mengajak para tokoh agama dan stakeholder terkait turut menyosialisasikan SE Menag Nomor 23 untuk kemaslahatan bersama.

“Kami meminta tokoh agama dan pengurus tempat ibadah aktif berkontribusi dalam menyosialisasikan SE Menag Nomor 23 Tahun 2021 tentang aturan kegiatan peribadatan PPKM Level 3 sesuai dengan zonasi wilayah kita,” tandasnya.

(Fadly)
Related Hashtags:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua