Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kasubdit Bina KS: Legalitas Pencatatan Nikah Indikator Ketahanan Keluarga

Jakarta Bimas Islam -- Legalitas dalam pencatatan nikah berperan besar dalam ketahanan keluarga.
 
Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah (Bina KS) Agus Suryo Suripto saat memberi materi Legalitas Pencatatan Pernikahan sebagai Indikator Ketahanan Keluarga di program Sapa KUA yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (24/7/2023), dan disiarkan melalui kanal Youtube KUA Kita pada Senin (25/7/2023).
 
"Legalitas pencatatan nikah merupakan indikatornya kualitas ketahanan keluarga,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, perkawinan tidak hanya harus sah secara agama, namun juga secara administrasi negara.
 
“Menikah harus sah secara agama dan hukum administrasi negara,” ucapnya.
 
Ia juga menegaskan, kepala KUA dan penghulu harus memerhatikan dengan seksama apabila mendapat permohonan pencatatan isbat nikah.
 
“Kepala KUA dan penghulu saya minta berhati-hati ketika mendapat permohonan untuk melakukan pencatatan isbat nikah. Karena amar putusan pengadilan agama tidak memerintahkan kepala KUA untuk pencatatan. Kepala KUA bukan subordinat Pengadilan Agama. Kepala KUA bukan bawahannya hakim, sehingga hakim tidak bisa memerintahkan kepala KUA mencatatkan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat,” tegasnya.
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua