Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kelola Zakat Sesuai Syariat dan Regulasi, Kemenag DIY Gelar Sosialisasi Pemetaan Pemberdayaan Zakat

Kulon Progo, Bimas Islam -- Kanwil Kemenag DIY menggelar Sosialisasi Pemetaan Pemberdayaan Zakat, Rabu (7/6/2023) pagi di MAN 2 Kulon Progo.
 
Analis Kebijakan Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY, Misbahrudin menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan agar pengelolaan zakat berjalan efektif dan efesien, dan dapat meningkatkan kesejahteraan serta penanggulangan kemiskinan 
 
"Sosialisasi ini kami gelar untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat, yaitu efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan, serta menanggulangi kemiskinan. Untuk itu, penting kita melakukan pemetaan program pemberdayaan zakat tersebut,” ujarnya.
 
Misbah mengatakan, pengelolaan zakat di BAZNAS dan LAZ sudah maju, tetapi kurangnya kepercayaan dan minimnya literasi masyarakat membuat realisasi zakat masih sangat minim. Sebab, masyarakat lebih memilih menyalurkan zakatnya langsung ke mustahik, bukan ke pengelola zakat resmi.
 
“Saat ini, lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ sudah sangat maju perkembangannya. Namun dari potensi zakat yang sangat besar, dalam realisasinya masih sangat rendah. Hal ini disebabkan minimnya literasi dan kepercayaan masyarakat. Banyak muzaki yang lebih suka menyalurkan zakatnya langsung ke mustahik. Meskipun demikian, kami bangga dan sangat mengapresiasi hasil pengumpulan zakat dari BAZNAS Kulon Progo yang mencapai Rp12,2 miliar dan tertinggi di DIY,” ucap Misbah. 
 
“BAZNAS dan LAZ mempunyai tugas yang sama. Ada pemetaan agar nantinya pengelolaan zakat dapat sesuai syariat dan regulasi. Nantinya, pemetaan ini akan dikoordinasi oleh Kemenag selaku pemangku kebijakan, BAZNAS dan LAZ sebagai operator kebijakan, dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dengan sasaran kewilayahan dan penerima manfaat,” pungkasnya.
 
Sementara Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto mengungkapkan, kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Lembaga pengelola zakat yang meliputi BAZNAS, LazisMu, LazisNU, dan Agen Sedekah. 
 
“Selain itu juga hadir DMI, BWI, Badko TKA/TPA, Pokjaluh, Pokjahulu, dan Dharma Wanita Persatuan Kankemenag Kulon Progo,” tuturnya.
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua