Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Akan Revisi Regulasi tentang Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2009 terkait administrasi pendaftaran wakaf uang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar saat melakukan pembahasan bersama Sekretariat Kabinet pada Selasa (16/3). Ia menyampaikan bahwa PMA nomor 4/2009 perlu adanya penyempurnaan dari sisi pengelolaan dan pengembangannya.

"Ke depan Peraturan Menteri Agama menitikberatkan pada pengelolaan dan pengembangannya, karena itu juga kita lihat tentu sangat berbeda dalam perancangan lainnya yang sifatnya adalah penghimpunan dana, itu sama sekali tidak kewenangan kami," papar Fuad.

Fuad mengemukakan persoalan wakaf uang bukan hanya menjadi kewenangan dari Kementerian Agama, melainkan juga berbagai stakeholder lainnya sehingga perlu adanya regulasi terbaru.

"Wakaf uang pada prinsipnya adalah menyangkut lintas sektor tidak hanya Kementerian Agama, bahkan juga sektor investasi dan sebagainya untuk dituangkan ke dalam regulasi," tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari lalu sehingga diperlukan adanya sebuah aturan baru yang mencakup lintas sektoral dalam pengelolaan wakaf uang ini.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua