Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag: Beda Penentuan Bulan Kamariah adalah Keniscayaan

Malang, Bimas Islam -- Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi menjelaskan, perbedaan penentuan awal bulan kamariah adalah sebuah keniscayaan. Seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi perdamaian dan kerukunan.
 
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Diseminasi Nasional Penerapan Kriteria MABIMS, Minggu (23/7/2023), di Malang.
 
"Begitu banyak perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah, dan itu adalah sebuah keniscayaan. Perdamaian dan kerukunan harus tetap terjaga," tegasnya.
 
Harmoni dalam perbedaan, kata Ismail, merupakan sebuah citra bangsa Indonesia yang tertuang dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
"Kita ini memang dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman. Ada Bhinneka Tunggal Ika, sebagai semboyan yang menggambarkan kemampuan untuk mengelola keberagaman," tuturnya.
 
Diketahui, penerapan kriteria MABIMS dalam penetapan awal bulan kamariah telah disosialisasikan dan diterapkan sejak tahun 2022.
 
"Kita telah menyosialisasikan kriteria baru MABIMS dan menerapkannya pada tahun 2022," tandasnya.
Related Hashtags:
#KerukunanUmat#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua