Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Hulu Sungai Tengah Imbau Kepala KUA dan Pokjaluh Bertindak Sesuai Aturan

Barabai, Bimas Islam --- “Bertindak dan berbuat sesuai atuan jangan membuat kebijakan sendiri,” imbau Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Muhammad Akhriadi Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu serta pokjaluh yang ada di wilayah  Kabupaten HST.

“Kepala KUA, penghulu maupun pokjaluh adalah merupakan garda terdepan  yang selalu bersentuhan langsung dengan mayarakat sudah semestinya menjadi panutan atau teladan di mayarakat,” ujarnya saat memberikan arahan  terkait mutu dan layanan Nikah di KUA Labuan Amas Utara (LAU), Kamis (25/06).

Setelah mencermati beberapa himbauan dan edaran terkait Mutu Layanan KUA di Masa Covid-19 Muhammad Akhriadi mengajak agar kepala KUA dan penghulu serta penyuluh  bersikap santun dan ramah kepada masyarakat dalam hal layanan nikah dan selalu perhatikan protokol kesehatan.

“Mari kita kawal dan sosialisasikan semua regulasi maupun kebijakan pemerintah yang ada dimasyarakat diantaranya SE Menag No.15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan Mewujudkan Masyarakat Produktif yg Aman Covid-19 serta SE Dirjen Binas Islam No. P-006/Dj.III/Hk.00.7/06/2020 tgl 10 Juni 2020 Ttg Panduan Pernikahan  Masyarakat Produktif Aman Covid-19 dan aturan lainnya,” ajaknya.

Sementara Kepala KUA Kecamatan LAU itu Husni Rahman mengatakan sudah sepantasnya sebagai ASN Kemenag yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah mengawal dan melaksanakan aturan yang ada bukan menjadi pemicu perpecahan.

(kalsel.kemenag.go.id)

Baca Selanjutnya

Lihat semua