Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag: Penerapan Prokes di Rumah Ibadah Selama Ramadan Sesuai Level PPKM

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urasi dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan, penerapan prokotol kesehatan (Prokes) di masjid atau musala selama Ramadan 1443 H menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah.

“Kita telah merampungkan draf final Surat Edaran terkait dengan kegiatan di Bulan Ramadan. Dalam edaran ini, penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan level PPKM dari setiap wilayah,” jelas Adib dalam laporannya pada kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Program Layanan Urais dan Binsyar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (28/3).

Edaran tersebut, menurut Adib, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 18/2022 yang salah satunya mengatur soal kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.

Adib menambahkan, Kemenag juga sudah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. Nantinya, edaran ini mengatur soal keterisian jemaah di masjid/musala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Salat Id.

“Mudah-mudahan edaran tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ini bisa tersosialisasi dan terlaksana dengan baik, sebab kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam untuk melakukan harmonisasinya,” katanya.

Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah, sehingga semua pihak tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadan disertai dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Prinsipnya untuk ibadah Ramadan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat senantiasa menjaga prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Inmendagri dan harmonisasi dengan MUI maupun ormas-ormas Islam soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan wilayah," tambahnya.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua