Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Rancang Kalender 1447-1448 Hijriah

Solo, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang kalender Hijriah untuk tahun 1447 dan 1448 Hijriah. Kalender ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari. Hal itu dibahas dalam gelaran Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia di Solo (24-26/6/2024).
 
Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia bertujuan untuk menyelaraskan perhitungan kalender Hijriah di Indonesia, termasuk penentuan waktu dan hari-hari besar Islam seperti awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
 
"Kegiatan ini penting untuk menyelaraskan perhitungan kalender Hijriah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan kita dapat mencapai kesepakatan bersama tentang penentuan waktu dan hari-hari besar Islam yang akurat dan seragam," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, saat membuka kegiatan, Senin (24/6).
 
Pengembangan kalender Hijriah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama, Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, serta para ahli hisab rukyat, astronom, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
 
Kalender Hijriah 1447 dan 1448 Hijriah ini akan memuat informasi penting seperti tanggal-tanggal penting dalam Islam, seperti Idulfitri, Iduladha, Isra Mikraj, dan Tahun Baru Islam. Kalender ini akan diedarkan ke seluruh masjid dan musala di Indonesia, serta dapat diakses secara online melalui situs web resmi Kementerian Agama.
 
Dengan adanya kalender Hijriah yang akurat dan seragam, diharapkan umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari dengan lebih tertib dan teratur.
 
 "Kami berharap, dengan adanya kalender Hijriah yang akurat dan seragam, umat Islam di Indonesia bisa menjalankan ibadah serta aktivitas sehari-hari dengan lebih tertib dan teratur," terang Adib.
 
Msk/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua