Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui lima permohonan perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam rapat pleno pada Rabu (21/10/2026). Persetujuan tersebut mencakup satu permohonan izin pembentukan LAZ baru dan empat permohonan perpanjangan izin operasional.
Lima permohonan tersebut berasal dari Yayasan OK OCE Kemanusiaan untuk pembentukan LAZ skala provinsi di DKI Jakarta; Yayasan Membina Keluarga Utama (MKU) dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Surabaya (YDSF) untuk perpanjangan izin LAZ skala nasional; serta Yayasan Ummul Quro Jombang dan Yayasan Al-Maunah Pasuruan untuk perpanjangan izin LAZ skala provinsi di Jawa Timur.
Seluruh permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan evaluasi serta telah menuntaskan catatan pleno. Selain memenuhi ketentuan perizinan, LAZ perlu menjaga akuntabilitas dalam penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Lubenah, mengungkapkan kolaborasi pemerintah dan LAZ diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan umat. Menurutnya, keterbatasan anggaran pemerintah dalam menjalankan program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat membuat sinergi dengan LAZ semakin penting.
Kolaborasi tersebut, lanjut Lubenah, dapat memperluas jangkauan program sosial sekaligus meningkatkan peran zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah tidak bisa menangani seluruh persoalan umat Islam sendirian. Karena itu, sinergi dan kolaborasi dengan lembaga amil zakat menjadi sangat penting,” ujar Lubenah.
Ia menyebut, perizinan LAZ bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga bentuk penguatan amanah dan tanggung jawab kelembagaan. Karena itu, setiap LAZ perlu menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Pertanggungjawaban tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian dan pendayagunaan. Peningkatan kompetensi amil, penguatan sistem pengendalian internal, dan pemanfaatan teknologi digital juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Data penghimpunan sejumlah LAZ menunjukkan capaian yang beragam sepanjang 2025. LAZ MKU menghimpun Rp41,29 miliar, turun dari Rp46,12 miliar pada 2024. Sementara itu, penghimpunan LAZ Yayasan Ummul Quro Jombang turun dari Rp35,45 miliar pada 2024 menjadi Rp24,71 miliar pada 2025, atau sekitar 30,3 persen.
Sebaliknya, YDSF mencatat penghimpunan Rp54,08 miliar pada 2025, naik 13,7 persen dibandingkan dengan Rp47,54 miliar pada tahun sebelumnya. LAZ Al-Maunah Pasuruan juga mengalami peningkatan penghimpunan, dari Rp8,15 miliar pada 2024 menjadi Rp9,04 miliar pada 2025. Pada 2026, lembaga tersebut menargetkan penghimpunan Rp11,01 miliar.
Perbedaan capaian tersebut menunjukkan bahwa tren penghimpunan setiap LAZ tidak sama. Namun, kenaikan atau penurunan dana yang dihimpun tidak serta-merta mencerminkan kualitas tata kelola ataupun dampak program terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, capaian penghimpunan perlu dinilai bersama aspek lain, seperti kepatuhan administrasi, kapasitas amil, kualitas pelaporan, serta pelaksanaan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan begitu, pengelolaan dana yang dipercayakan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan zakat.
Ketentuan mengenai kelembagaan LAZ diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat. Regulasi tersebut mengatur persyaratan dan mekanisme perizinan, termasuk aspek kelembagaan dan perencanaan program pendayagunaan zakat.
Perencanaan program harus memuat sasaran penerima manfaat, dana yang akan disalurkan, serta keluaran, hasil, manfaat, dan dampak yang ingin dicapai. Perencanaan yang jelas diperlukan agar program memiliki tujuan terukur dan dapat dievaluasi.
Kepala Subdirektorat Perizinan dan Evaluasi, Abdul Fattah, menekankan pentingnya tata kelola yang tertib dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Pelaporan dan audit sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan setiap LAZ memenuhi kewajiban kelembagaannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
"Akuntabilitas pengelolaan zakat berkaitan erat dengan kemampuan lembaga menjalankan amanah secara bertanggung jawab. Program pendayagunaan diharapkan tidak hanya membantu mustahik memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga meningkatkan kapasitas ekonomi dan mendorong kemandirian hingga berpeluang menjadi muzaki," ujar Abdul Fattah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, program perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, disalurkan secara tepat sasaran, dan dievaluasi berdasarkan hasil serta manfaatnya. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga dari kualitas pengelolaan dan manfaat yang dihasilkan.
Upaya tersebut sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar, khususnya agenda Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Melalui tata kelola yang baik dan penguatan akuntabilitas LAZ, Kemenag berupaya memastikan zakat berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kemenag berharap LAZ terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam mengelola zakat. Sinergi pemerintah dan lembaga amil zakat diharapkan dapat memperluas jangkauan program pemberdayaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Yazed/Mr
Berita



