Bogor (Kemenag) --- Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur tentang kepatuhan syariat bagi pengelola amil zakat.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi, menyampaikan regulasi ini akan menjadi pedoman teknis yang menjadi dasar pelaksanaan audit Syariat lembaga pengelola zakat. "Audit syariat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada amil zakat, baik Baznas maupun LAZ," ujarnya di Bogor, Selasa (08/05).
Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Ahmad Gunaryo menyampaikan bahwa pembuatan regulasi harus dipertimbangkan lebih cermat dan menyeluruh agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dan dapat diimplementasikan di lapangan.
"Dalam pembuatan regulasi itu harus lebih cermat, menyeluruh, dan benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan. Jangan sampai kita membuat regulasi tapi sulit dilaksanakan karena mengatur yang tidak terjangkau, seperti soal penyiapan anggaran, dan lain-lain," tuturnya.
"Menurut saya, regulasi ini yang paling penting adalah pembuatan tim yang dipercaya untuk melakukan audit syariah, karena amil zakat bukan hanya di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota," sambungnya.
Gunaryo berpesan agar kesempatan penyusunan regulasi ini lebih banyak menjaring masukan dari pengelola zakat, sehingga cakupan-cakupannya dapat diserap dan dirumuskan oleh Tim kecil yang dibuat oleh Biro Hukum.
"Silahkan temen-temen pengelola zakat lebih banyak memberikan masukan dan harapan-harapan kepada forum ini dan kami akan catat untuk dituangkan dalam regulasi ini. Namun juga memberikan masukannya lebih hati-hati, karena anda-anda akan mengatur orang-orang yang ada di luar sana. Makanya kalau pembuatan regulasinya membuat kita masuk neraka, maka kita semua paling dulu masuk neraka," cetusnya.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 7 - 9 Mei 2018. Hadir dalam kesempatan tersebut para pengelola zakat, seperti LAZIS NU, BMH, Al-Azhar, Baznas, Zakat Sukses, serta para pejabat di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Penulis : thobib al-asyhar
Editor : Khoiron
Foto : bimasislam
Kemenag Susun Regulasi Kepatuhan Syariat Pengelolaan ZIS
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan. Tanggal akad sudah disepakati. Gedung mulai dicari, warna busana diperdebatkan, daftar tamu bertambah setiap hari.






