Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Tegaskan Audit Kepatuhan Syariah Jadi Syarat Perpanjangan Izin Operasional LAZ

Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menegaskan, audit kepatuhan syariah merupakan salah satu syarat utama bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memperpanjang izin operasional.

"Dalam Pasal 18 ayat 2 huruf h UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, LAZ harus bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala," ujar Muhib saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Forum Zakat (FOZ) secara virtual, Jumat (9/9/2022).

Muhib menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi penilaian dalam audit kepatuhan syariah LAZ, yakni kinerja lembaga, kinerja amil, serta kinerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan sesuai kepatuhan syariah.

"Sejauh ini ada 50 LAZ yang telah dilakukan audit syariah. Sementara itu, 311 Lembaga Pengelola Zakat lainnya juga telah terakreditasi," imbuhnya.

Muhib melanjutkan, audit kepatuhan syariah berfungsi untuk menjaga pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.

"Selain itu, audit kepatuhan syariah juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ tersebut," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua