Bogor, Bimas Islam — Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, menegaskan pentingnya integritas dalam proses verifikasi dan validasi dokumen inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Ia meminta tim memastikan setiap dokumen sesuai ketentuan.
"Proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting yang menentukan kelanjutan pengangkatan pejabat fungsional Pengawas JPH. Karena itu, tim harus bekerja secara cermat dan teliti untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi serta sesuai dengan aturan yang berlaku.,” tegas Lubenah dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi Dokumen Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal II di Bogor, Selasa (13/10/2026).
Lubenah mengingatkan, tim juga perlu mengantisipasi potensi persoalan yang dapat muncul setelah keputusan dikeluarkan, termasuk apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai.
Ia menambahkan, tim verifikasi dan validasi merupakan orang-orang yang dipercaya menjalankan tanggung jawab penting. Integritas, profesionalitas, dan ketelitian menjadi faktor penentu kualitas hasil verifikasi serta keputusan yang akan diambil.
Lubenah juga meminta tim memeriksa kembali berkas yang belum sesuai. Menurutnya, perbaikan setelah keputusan keluar berpotensi menambah pekerjaan dan memperpanjang proses penyelesaian.
Lubenah berharap, proses verifikasi dan validasi berlangsung sesuai ketentuan sehingga yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawalan proses tersebut dan meminta mereka terus menjaga integritas hingga seluruh tahapan selesai.
Pendaftar Pengawas JPH melalui skema inpassing sebanyak 610 orang. Kasubdit Bina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH, Yogie Pribadi, mengatakan bahwa BPJPH tengah memverifikasi dan memvalidasi usulan pengangkatan Pengawas JPH melalui skema inpassing. Jumlah usulan yang diverifikasi dan divalidasi masih berpotensi bertambah karena prosesnya masih berlangsung.
Yogie menjelaskan, verifikasi tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga pembuktian portofolio tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing pengusul.
Menurut Yogie, pemeriksaan portofolio diperlukan untuk memastikan bahwa pengalaman pengawasan yang dicantumkan benar-benar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan. Karena itu, setiap dokumen harus mencerminkan kegiatan yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami mengedepankan aspek integritas. Jadi, betul-betul kami pastikan bahwa portofolio ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan memang betul-betul tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain portofolio, BPJPH memeriksa dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan melaksanakan tugas di bidang pengawasan JPH dari Kepala Kantor Wilayah. Dokumen tersebut harus mengikuti format yang ditetapkan dalam Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 dan diunggah melalui sistem manajemen jabatan fungsional.
Yogie mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengajuan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Melalui Penyesuaian, penyempurnaan dokumen dibuka hingga 15 Oktober 2026 pukul 23.59. Setelah memasuki 16 Oktober, sistem akan terkunci sehingga pengusul tidak dapat lagi melakukan perbaikan.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, BPJPH akan menerbitkan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan usulan. Rekomendasi tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH dan disampaikan kepada Kementerian Agama melalui Biro SDM.
Sementara pengangkatan dan penempatan pejabat fungsional Pengawas JPH menjadi kewenangan Kementerian Agama. Pelaksanaannya mempertimbangkan rekomendasi BPJPH, ketersediaan formasi, serta kesesuaian dengan peta jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mr
Berita



