Keputusan Dirjen Nomor 229 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam
Edaran Direktur Penerangan Agama Islam Nomor: B.84/DT.III.III/HM.00/02/2022
Info Penting
Info Penting • 2022-03-23
SE Pelaksanaan Salat Istisqa
Depok, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong pelaksanaan program Gemah KUA ASRI (Gerakan Jum'ah KUA Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk meningkatkan…
Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…