Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Bogor, bimasislam— KUA merupakan etalase Kementerian Agama yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pencatatan administrasi pernikahan. Berbagai upaya terus dilakukan, khususnya Ditjen Bimas Islam, agar KUA semakin kuat sebagai lembaga pelayan publik yang lebih profesional, dan akuntabel.
 
“Kami terus meningkatkan layanan publik sebaik mungkin. Masyarakat kami itu dihuni oleh sebagian kaum urban, yang membutuhkan pelayanan cepat dan transparan. Makanya kami sangat terbuka kepada masyarakat tentang jenis layanan, dan mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku. Setiap ada perkembangan regulasi, kami beritahukan kepada mereka, kami tunjukkan aturan yang ada, agar mereka memahami bahwa kami terbuka dan tidak ada yang kami tutupi”. Demikian dikatakan oleh Drs. H. Hidayat Taufik, MM, Kepala KUA Kecamatan Bojong Gede, Bogor, saat berbincang dengan bimasislam (5/10).
 
Disinggung soal perkembangan SIMKAH, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya memiliki seorang operator, Fadli, yang setiap waktu bersama dengan para penghulu mengentri data-data pernikahan. “Kami sudah lama menggunkan SIMKAH, memiliki printer khusus, PLQ 20 untuk menunjang print-out NB dan buku nikah. Alhamdulillah, dengan Simkah pekerjaan kami semakin ringan, karena tidak memerlukan SDM yang banyak, dan data-data tersimpan secara digital”, tegasnya.
 
Ketika ditanyakan terkait dengan kondisi sosial masyarakat, Taufik menjelaskan bahwa masyarakat Bojong Gede rata-rata memiliki pemahaman keagamaan yang moderat, paham Aswaja. “Alhamdulillah, selama saya bertugas di sini belum pernah terjadi gesekan antar paham, meskipun ada radio di Bogor yang sering mengkampanyekan ajaran-ajaran keras, tetapi masyarakat tidak terlalu mempedulikan”, ujarnya.
 
Demikian juga masalah perwakafan di sekitar wilayah tugasnya, Taufik menegakan belum ada konflik soal harta wakaf. “Masalah perwakafan kami selalu memberikan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf pada tempat-tempat ibadah, seperti masjid dan mushalla. Setiap kami menikahkan di masjid atau mushalla, kami sering bertanya kepada pengurusnya apakah sudah disertifikat atau belum. Jika kami selalu minta agar masyarakat segera mengurus sertfikat wakaf demi keamanan bersama. (thobib/foto:bimasislam)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…