Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Kapuas Murung Gandeng Disdukcapil Validasi Data Nikah

Palangkaraya, Bimas Islam --- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Kapuas Murung untuk memvalidasi data-data pernikahan.

Kepala KUA Kapuas Murung, Nabchan mengungkapkan, kerja sama dengan Disdukcapil terjalin dikarenakan petugas KUA kerap menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid saat proses pendaftaran nikah.

”Pada saat pendaftaran nikah, calon pengantin wajib melampirkan persyaratan nikah seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi nikah di KUA. Nomor Induk Kependudukan dan KK kemudian divalidasi melalui Simkah Website,” kata Nabchan, Selasa (13/4).

"Data NIK atau KTP yang tidak valid dapat mempengaruhi keterlambatan dalam proses penginputan data," sambungnya.

Ia menegaskan, dengan adanya kerja sama validasi data kependudukan tersebut, diharapkan registrasi pernikahan akan berjalan dengan baik dan lancar. "Koordinasi ini akan meningkatkan akurasi dan validasi data kependudukan terkait pelayanan nikah," pungkasnya.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua