Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

KUA Kopo Laksanakan Pencatatan Nikah di Masa PPKM Darurat dengan Prokes Ketat

Serang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli PPKM Darurat, dan sesuai dengan imbauan edaran Dirjen Bimas Islam, masyarakat yang membutuhkan pelayanan KUA tetap kita layani,” kata Kepala KUA Kopo Damanhuri di kantornya, Jl. Maja Rengasbitung, Serang, Banten, Rabu (21/7/2021).

Salah satu layanan yang tetap berjalan selama masa PPKM Darurat ini, kata Damanhuri, yaitu pelaksanaan pernikahan. Damanhuri mengatakan, pada masa PPKM Darurat, KUA Kopo hanya melaksanakan satu pernikahan calon pengantin yang mendaftar sebelum masa PPKM Darurat.

Damanhuri menuturkan, meski hanya ada satu pelaksanaan pencatatan pernikahan, KUA Kopo menegaskan kepada calon pengantin untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Poin terpenting yang kami sampaikan ke masyarakat adalah pelaksanaan nikah di masa PPKM Darurat itu tidak dilarang. Cuma memang yang terpenting adalah prokes yang ketat dan yang wajibnya saja yang hadir di pernikahan,” ujar Damanhuri.

Damanhuri menambahkan, jika pernikahan dilangsungkan di rumah, maka yang hadir hanya enam orang. Sedangkan di gedung, lanjutnya, tamu undangan harus sangat terbatas.

“Kalau di rumah enam orang saja yang hadir, ada satu wali, dua saksi, dua catin, dan satu petugas. Bahkan kita buat surat pernyataan, kalau tidak mau melakukan prokes, maka saya sebagai Kepala KUA tidak mau melayani. Kita membuat pernyataan kesanggupan menjalankan prokes dari yang bersangkutan hitam di atas putih dengan materai Rp 10.000,” tandas Damanhuri.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

(Fadly)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua