Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Lindungi Aset Wakaf, Kankemenag Kapuas Hulu Ajukan 35 Tanah Wakaf untuk Disertifikasi

Kapuas Hulu, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan 35 bidang tanah wakaf kepada BPN untuk proses sertifikasi. Hal ini untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten Kapuas Hulu, Wakasman menjelaskan, 35 tanah wakaf yang diajukan untuk proses sertifikasi tersebar di 8 kecamatan. Tanah wakaf tersebut, lanjutnya, sebagian besar digunakan sebagai masjid dan sekolah.

"Kecamatan Putussibau Selatan menjadi wilayah paling banyak dengan 8 lokasi. Sisanya berada di Kecamatan Bika, Mentebah, Silat Hilir, Jongkong, Selimbau, Silat Hulu, dan Batang Lupar," papar Wakasman, Kamis (29/9/2022).

Wakasman menyatakan, program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa karena telah memiliki status hukum yang kuat.

"Sebelumnya, pada tahun lalu kami juga telah mengajukan 6 tanah wakaf untuk dilakukan sertifikasi. Namun, baru 3 sertifikat yang telah diterbitkan BPN," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kemenag dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2021 lalu. Kemenag menargetkan sekitar 21.000 lokasi tanah wakaf di seluruh Indonesia dapat memiliki sertifikat pada tahun ini.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua