Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam— Fenomena nikah siri online saat ini sangat marak. Bukan hanya iklan-iklannya melalui internet begitu mudah ditemukan di media sosial, tetapi hampir semua media elektronik telah membahasnya. Dalam Talk-Show “Rehat Siang” di sebuah stasiun TV, Dirjen Bimas Islam, Prof. Machasin, mengatakan bahwa Nikah Siri Online memiliki dua hal yang perlu dicermati (17/3). Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kedua, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilekukan secara online.
 
“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial. Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang”, tandas mantan Kabalitbang Kemenag ini.
 
Lebih lanjut Machasin menambahkan, “Namun jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. Tentu harus ada kejelsan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya”, ungkapnya.
 
Sementara itu, pengamat sosial, Devi Rahmawati, mengatakan bahwa nikah siri (online) merupakan salah satu tanda adanya pergeseran nilai dalam masyarakat. Dulu orang melakukan nikah siri secara sembunyi-sembunyi, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu media iklan yang efektif.
 
Lebih jauh Devi menegaskan, nikah siri, jelas merugikan pihak perempuan. Dari hukum agama memang dianggap tidak masalah, namun secara sosial, hukum, dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak menjadi masalah yang serius.
 
Dalam pantauan bimasislam selama acara Talk-Show berlangsung banyak komentar dari pemirsa secara interaktif yang menyatakan ketidaksetujuannya atas perilaku nikah siri (online). Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan dari pada masnfaatnya. (thobib/foto:bimasislam)    

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…