Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama akan kembali menghidupkan rencana program penceramah bersertifikat. Namun, hal itu tidak bersifat mandatori atau keharusan.
“Kita akan angkat kembali, penceramah bersertifikat. Namun tidak wajib, ikut boleh gak juga gak apa-apa,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11).
Disampaikan Menag bahwa sertifikat penceramah ini akan diterapkan tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama. "Ini tidak hanya untuk umat Islam, tapi semua agama. Kita harus lakukan ini,” kata Menag.
"Kita akan memberi pelatihan dan pelajaran tambahan bagi penceramah, tentang alam, bencana dan lain-lain,” lanjutnya.
Menag mengingatkan, masyarakat sudah melek pengetahuan. Generasi millenial semakin kritis dalam melihat isi dakwah. Penceramah dituntut untuk bisa merespon tantangan zaman.
“Kita juga jangan gagal paham, gunakan sosmed untuk yang lebih baik. Sosial media harus diimbangi dengan hal-hal yang positif,” tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : M Arif Efendi
Editor : Khoiron
Menag: Sertifikat Penceramah Tidak Wajib
Baca Selanjutnya
Lihat semuaKemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Tekankan Ikhtiar Spiritual dan Kepedulian Lingkungan
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?






