Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Minum Pil Penunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh, Bolehkah?

Jakarta, Bimas Islam -- Perempuan yang tengah mengalami haid merupakan salah satu golongan yang tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, sebagian perempuan memilih untuk meminum pil penunda haid, agar bisa memaksimalkan puasa di bulan Ramadan. Bagaimana Islam memandang hal tersebut?
 
Anggota LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, hukum meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh di bulan Ramadan diperbolehkan, tetapi makruh.
 
Menurutnya, jika perempuan menunda haid, dapat memicu risiko kekacauan siklus haid.
 
"Pada dasarnya hukumnya boleh. Meskipun menurut Imam Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Rusyd, hukumnya makruh, karena dikhawatirkan bisa membahayakan. Alangkah baiknya dikonsultasikan dengan dokter," ucapnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Jumat (31/3/23)
 
"Haid adalah kodrat perempuan. Dengan menunda haid, ada kemungkinan siklus haid berikutnya menjadi kacau," sambungnya.
 
Ia juga mengingatkan, perempuan yang sedang haid tetap dapat meraih pahala di bulan Ramadan, seperti berselawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial.
 
"Satu hal yang penting dan harus diingat, perempuan haid yang kemudian berbuka karena mengikuti ajaran syariat, tetap mendapatkan pahala, apalagi jika tetap menjalankan ibadah-ibadah lain yang diperbolehkan seperti membaca sholawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial lainnya," pungkasnya.
Related Hashtags:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua