Jakarta, Bimas Islam --- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang cara salat Tenaga Medis Covid-19 yang menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD.
Tata cara salat ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.
Ada 11 butir panduan yang diatur dalam fatwa ini. Fatwa ini ditandatangani hari ini oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Dr M Asrorun Ni'am Sholeh.
"Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya," demikian bunyi butir pertama sebagaimana dikutip dari siaran pers MUI, Kamis (26/03).
Selengkapnya, berikut ini ketentuan hukum yang tercakup dalam Fatwa MUI:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.
4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.
8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : MUI
Editor : Khoiron
MUI Terbitkan Fatwa Cara Salat Tenaga Medis Covid-19 dengan Alat Pelindung Diri
Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan






