Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Pemda dan Masyarakat Diimbau Hibahkan Lahan untuk Pembangunan KUA

Jakarta, bimasislam-- Ditjen Bimas Islam memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berniat ingin mewakafkan tanahnya untuk didirikan bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerahnya, namun sebaiknya tanah tersebut diberikan tidak dalam bentuk tanah wakaf melainkan dengan cara hibah kepada Kementerian Agama.
 
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag saat menerima kunjungan kerja Kimisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kamis (29/1) di ruang kerjanya di Gedung Kementerian Agama,Jl.MH. Thamrin6,Jakarta.
 
Didampingi Kasubdit Pemberdayaan KUA M. Adib Machrus dan Kasubdit Kepenghuluan Anwar Sa’adi, Amin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bangunan milik instansi pemerintah dilarang berdiri di atas tanah wakaf, sementara kecenderungan masyarakat selama ini dalam membantu KUA, menurut Amin, lebih memilih dengan cara menyediakan lahan dalam bentuk wakaf.
 
“Alhasil sekarang ini banyak KUA yang diusir karena berdiri di atas tanah wakaf,” ujarnya.
 
Oleh karena itu, Amin menyarankan agar Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan yang berencana menyediakan lahan untuk KUA di Kecamatan Bandar Sekijang dan KUA KecamatanBandar Patalanganyang semula tanah tersebut akan diberikan dalam bentuk tanah wakaf agar diubah menjadi hibah.
 
“Mumpung tanahnya belum ada ikrar wakaf atau sertifikat, sebaiknya dihibahkan saja kepada Kementerian Agama,” pungkasnya.(insanpane/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Opini · 23 Okt 2026

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…