Jakarta, bimasislam— Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menetapkan awal Ramadan 1439 H jatuh pada hari Kamis 17 Mei 2018. Keputusan itu diambil berdasarkan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1439 H yang digelar secara tertutup di kantor Kementerian Agama, Jalan MH.Thamrin Jakarta, Selasa (15/05) malam.
Disampaikan Menag bahwa sesuai laporan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Juraidi, hasil rukyat awal Ramadan bahwa posisi hilal di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk yaitu berkisar antara minus 1 derajat 36 menit sampai dengan minus 0 derajat 2 menit.
Menag juga menyampaikan bahwa dari pelaku rukyatul hilal yang tersebar di 95 titik di seluruh tanah air sampai sidang isbat berlangsung laporan kesaksian yang diterimanya, dari 32 pelaku yang melaporkan tidak satupun yang berhasil melihat hilal, maka dengan dua hal tadi, perhitungan hisab dan hasil rukyatul hilal sebagaimana ketentuan yang selama ini dipegangi yaitu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka bulan Sya’ban tahun ini digenapkan menjadi 30 hari.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, 1 Ramadan jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018,” ujar Menag saat acara jumpa pers hasil ketetapan Sidang Isbat di lobby Gedung Kementerian Agama.
Hadir mendampingi menag, Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, Ketua MUI, Abdullah Zaidi dan Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher Parasong.
Penulis: syamsuddin
Editor: -
Foto: bimasislam
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1439 H Jatuh pada Kamis 17 Mei 2018
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.






