Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Perkuat Keamanan Tanah Wakaf, Kemenag Tingkatkan Koordinasi dengan BPN

, Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan perlunya penguatan sistem administrasi negara untuk menjaga keamanan tanah wakaf. Terkait itu, Waryono berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
"Pengamanan tanah wakaf tidak cukup hanya melalui pendekatan agama, melainkan juga perlu diperkuat secara administrasi negara," ungkap Waryono kepada wartawan Bimas Islam, Jumat (26/1/2024).
 
Waryono menyoroti kompleksitas data tanah wakaf yang tumpang tindih antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Karenanya, ia mengusulkan kesepakatan bersama mengenai mekanisme sinkronisasi data untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan tanah wakaf.
 
"Dalam sinkronisasi data tanah wakaf, sangat penting ada kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN," tambahnya.
 
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Natamenggala menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dalam satu hari kerja. "Kami fokus pada penerbitan AIW yang akan menjadi sertifikat wakaf. Identifikasi tanah wakaf dilakukan melalui penilaian fisik, dan jika terindikasi sebagai wakaf, proses eksekusi sertifikat dilakukan tanpa harus melihat dokumen," jelas Natamenggala.
 
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, yang digelar pada 24 Januari 2024, berhasil disepakati pembentukan tim kerja sinkronisasi data tanah wakaf bersama. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian konflik aset tanah wakaf di lapangan.
 
Kementerian Agama terus berupaya menjaga keamanan dan kelancaran pengelolaan tanah wakaf. Terobosan seperti pembentukan tim sinkronisasi data diharapkan dapat mengatasi tantangan administratif yang mungkin muncul dalam pengelolaan tanah wakaf.
 
Ba/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua