Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Pesan Menag untuk Dirjen Baru

Jakarta, bimasislam— Saat menyampaikan arahan pada pelantikan Pejabat Eselon I dan II hari ini, Rabu (2/8), di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menitipkan pesan khusus kepada para Direktur Jenderal (Dirjen) yang baru dilantik.
 
Dalam kesempatan itu, Menag berpesan agar Dirjen memberi perhatian lebih terhadap penanaman nilai keimanan dan ketakwaan, serta memperdalam literasi hubungan agama dan kebangsaan. Dikatakannya, saat ini terjadi penurunan budaya kejujuran, budaya malu, persaudaraan dan gotong royong.
 
“Melunturnya budaya kejujuran, budaya malu, persaudaraan, dan gotong royong dewasa ini, merupakan tantangan bagi pegiat dakwah dan penyuluh agama,” pesannya.
 
Menag menambahkan, bahwa tantangan kerja Kementerian Agama ke depan akan semakin kompleks karena tidak hanya bekutat pada pelayanan terhadap masyarakat, tetapi harus memperhatikan dinamika sosial yang berdampak pada kehidupan umat beragama.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menag juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik bahwa tidak ada jabatan yang abadi. Hal paling penting bagi seorang pejabat adalah memberikan yang terbaik untuk umat dan bangsa.
 
“Tidak ada jabatan yang abadi, berikanlah yang terbaik untuk umat dan bangsa. Pejabat yang baik akan dirindukan setelah mengakhiri jabatannya,” ujarnya.
 
(sigit/bimasislam)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.