Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Jakarta, Bimas Islam — Perkembangan industri pangan dan produk olahan membuat penetapan status halal membutuhkan kajian mendalam terhadap bahan dan proses produksinya. Dalam kondisi tersebut, ijtihad ulama berperan untuk menjawab persoalan kehalalan produk yang tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan jenis bahan yang digunakan.

Hal itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar dalam Webinar Halal Talk Series yang diselenggarakan Yayasan Edukasi Halal Indonesia, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.

“Pada prinsipnya, tidak ada sertifikat halal tanpa didasarkan pada fatwa halal,” ujar Fuad.

Ia menambahkan, penetapan kehalalan produk tidak hanya mempertimbangkan bahan baku, tetapi juga bahan tambahan, bahan penolong, proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian. Dalam perspektif Islam, aspek kehalalan tersebut juga berkaitan dengan konsep halalan thayyiban, yaitu halal dan baik.

Fuad menjelaskan, halal berkaitan dengan ketentuan hukum agama, sedangkan tayib berhubungan dengan aspek sains dan kultur. Karena itu, suatu produk yang halal belum tentu baik untuk dikonsumsi, begitu pula produk yang dinilai baik belum tentu halal menurut syariat Islam.

Hal itu selaras dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum atau fikih, tetapi juga mencakup dimensi tayib (baik) dan mubarak (berkah).

“Misalnya, makanan halal tetapi sudah kedaluwarsa tentu tidak baik lagi untuk dikonsumsi karena bisa menyebabkan keracunan. Atau daging hewan yang diharamkan, meski diolah secara higienis dan steril dari bakteri, tetap saja haram hukumnya jika dikonsumsi oleh umat Islam. Allah tidak menghendaki umat manusia sembarang atau asal mengonsumsi makanan dan minuman atau barang gunaan yang dapat merusak jasmani maupun rohani,” jelas Fuad.

Ia juga mengingatkan bahwa hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi menjelaskan perkara halal dan haram memiliki ketentuan yang jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang perlu diwaspadai.

Dalam kajian mengenai bahan konsumsi, guru besar biokimia Institut Pertanian Bogor (IPB), Aisjah Girindra, membagi bahan pangan menjadi tiga kategori, yaitu nabati, hewani, dan produk olahan.

Bahan pangan nabati pada dasarnya halal dikonsumsi, kecuali yang mengandung racun, najis, atau memabukkan. Sementara itu, kehalalan bahan pangan hewani bergantung pada jenis hewan dan ketentuan syariat. Sementara status halal produk olahan ditentukan oleh bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya.

Fuad menegaskan bahwa pemeriksaan kehalalan produk memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam pengolahan pangan dan rekayasa kimiawi. Pemahaman tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguasaan ketentuan syariah serta integritas pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

“Dalam kaitan ini diperlukan penguasaan ilmu dan teknologi di bidang pengolahan pangan dan rekayasa kimiawi disertai dengan pemahaman tentang ketentuan syariah terkait halal yang dilandasi komitmen dan integritas manusianya,” lanjut Fuad.

Proses pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan dukungan penyelia halal dari unsur pelaku usaha dan auditor halal sesuai tugasnya. Pemeriksaan tersebut mencakup bahan serta tahapan produksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan jaminan produk halal.

Nam/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua