Padang, Bimas Islam --- Menteri Agama Fachrul Razi menilai bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim sudah bagus. Karenanya, PMA tersebut tidak akan dicabut.
"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul usai berbicara pada forum Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (07/12).
Menurut Menag, PMA Majelis Taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemenag ingin memberdayakan Majelis Taklim untuk meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam. Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui Majelis Taklim.
Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.
"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron
PMA Majelis Taklim Tidak Akan Dicabut
Baca Selanjutnya
Lihat semuaKemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Tekankan Ikhtiar Spiritual dan Kepedulian Lingkungan
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?






