Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

PPKM Darurat, KUA Umbulharjo Arahkan Catin Menikah di KUA

Yogyakarta, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Umbulharjo mengajak para calon pengantin (catin) melaksanakan pernikahan di KUA pada masa pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Pada masa PPKM ini pernikahan kita tidak terlalu banyak. Di Umbulharjo itu sekitar sepuluh pasangan yang melaksanakan pernikahan, dan Alhamdulillah kita bisa tarik semuanya dilaksanakan di KUA,” kata Handri di Umbulharjo, Kamis (15/7/2021).

Handri menambahkan, masyarakat di Umbulharjo pada umumnya memahami pembatasan kegiatan di masa PPKM Darurat. Kegiatan pernikahan bagi catin, sambungnya, dapat dilaksanakan di KUA.

“Kita minta yang biasanya melaksanakan pernikahan pada hari libur maupun hari biasa melaksanakan pernikahan di KUA. Alhamdulillah ini dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. Salah satunya mengatur tentang kegiatan work from office sektor esensial hanya diizinkan sebanyak 25%.

SE Dirjen Bimas Islam tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat.

(Fadly)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua