Bangka Tengah, Bimasislam --- Bupati Bangka Tengah mengeluarkan surat edaran mengenai Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin atau Suscatin yang dikenal dengan istilah “3-2-1”. Pelaksanaan Suscatin ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenag Kabupaten, MUI, KUA, sampai Penguhulu Desa. Apa dan bagaimana program ini? Yuk kita lihat detilnya!
Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Elzaldi Rosman bernomor 451/4178/II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan Bagi Pasangan Calon Pengantin di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah sudah mulai dilaksanakan per 1 Oktober 2014 lalu. Kegiatan ini wajib diikuti oleh para calon pengantin dan difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah daerah stempat dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Tata cara pendaftaran nikah dalam surat edaran tersebut berikut persyaratan administrasinya mengacu kepada ketentuan KUA (Kantor Urusan Agama). Calon pengantin dapat dibantu oleh para penghulu desa, dan mereka mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
Point terakhir atau kedelapan pada bagian tata cara pendaftaran nikah memuat ketentuan bahwa calon pengantin harus menyertakan surat keterangan TIDAK HAMIL bagi calon mempelai wanita dari bidan setempat. Jika ada calon yang hamil di luar nikah, maka harus ada rekomendasi dati Tim Pembina BP4 Kabupaten.
Bagian inti dari surat edaran bupati ini adalah mengenai tata cara pembinaan dan bimbingan khusus serta pelaksanaannya. Menurut Kasi Bimas Islam Mustaryadi, kegiatan ini dikenal dengan Istilah Suscatin 3-2-1 terkait dengan jumlah jam tatap muka yang harus diikuti oleh para calon pengantin.
Para calon pengantin mengikuti kegiatan Suscatin selama enam hari kerja pada tanggal-tanggal khusus yang telah ditetapkan dalam surat edaran itu, yang terdiri dari 3 hari di tingkat desa (9 jam pertemuan), 2 hari (6 jam) di tingkat kecamatan (balai nikah), dan 1 hari (3 jam) di tingkat kabupaten.
Materi dan jam pertemuannya juga sudah ditentukan. Ada empat materi wajib yang harus diikuti oleh para calon pengantin yakni fiqih Islam yang meliputi thaharah, muamalat, munakahat dan pendidikan Alquran, prosedur dan tata cara nikah, pembinaan keluarga sakinah, serta materi pendidikan karakter, bimbingan mental dan UU tentang perlindungan anak.
Sertifikat Suscatin 3-2-1 ini dikeluarkan oleh Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai syarat untuk pendaftaran akad nikah.
Pelaksanaan Surat Edaran ini melibatkan banyak pihak dari tingkat kabupaten yang diketuai oleh Kepala Kemenag Bangka Tengah H. Ruslan serta anggota yang terdiri dari Ketua MUI dan tokoh agama setempat. Di tingkat kecamatan melibatkan KUA sebagai ketua tim berserta anggotanya yang terdiri dari para penghulu dan tokoh agama kecamatan. Di tingkat desa melibatkan para penghulu desa serta tokoh agama desa.
Ketetuan lain dalam surat edaran itu meyebutkan bahwa penghulu desa atau tokoh masyarakat desa tidak diperbolehkan menghadiri atau melaksanakan nikah di bawah tangan atau nikah siri atau nikah ilegal, bahkan para pelakunya dinyatakan telah melanggar hukum.
Penulis : Kh. Anam
Editor : Kh. Anam
Program Suscatin 3-2-1 Bupati Bangka Tengah Ini Patut Ditiru
Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Target Masuk Kurikulum Mulai Akhir 2026
Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Target Masuk Kurikulum Mulai Akhir 2026
Kemenag Perluas Integrasi Data Nikah, Perceraian, dan Kependudukan
Kemenag Perluas Integrasi Data Nikah, Perceraian, dan Kependudukan






