Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Rakor KUA se-Kabupaten Karo, Kakankemenag: Perkuat Pemahaman Tugas dan Fungsi

Karo, Bimas Islam -- Kepala Kantor Kementerian Agama Karo, Sumatra Utara, Mustapid mengatakan, Kepala KUA dan penghulu mesti meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya.
 
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi KUA se-Kabupaten Karo, Senin (31/7/2023).
 
“KUA bertugas melaksanakan sebagian program Kantor Kementerian Agama seperti pencatatan pernikahan, konseling Catin, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, serta pengembangan keluarga sakinah,” terang Mustapid.
 
Ia pun memaparkan tugas pokok dan fungsi KUA berdasarkan PMA 34 tahun 2016, yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, dan pelayanan bimbingan kemasjidan.
 
Selanjutnya, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan Agama Islam,bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, dan layanan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.
 
Mustapid menambahkan, Kepala KUA harus selalu aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Kepala KUA, imbuhnya, juga perlu memantau para Penyuluh Agama Islam berkomitmen dan loyal dalam menjalankan tugas.
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#PenyuluhAgama

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua