Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital
Info Penting
Info Penting • 2021-08-10
SE Pelaksanaan Salat Istisqa
Depok, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong pelaksanaan program Gemah KUA ASRI (Gerakan Jum'ah KUA Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk meningkatkan…
Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…