SE Sekjen Kementerian Agama RI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW Di Lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2020.
Info Penting
Info Penting • 2020-10-26
SE Pelaksanaan Salat Istisqa
Depok, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong pelaksanaan program Gemah KUA ASRI (Gerakan Jum'ah KUA Aman, Sehat, Resik, Indah) untuk meningkatkan…
Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…