Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sejumlah Pemda Larang Salat Idulfitri di Masjid, Sesditjen Nilai Sudah Tepat

Jakarta, Bimas Islam --- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan dengan alasan wilayahnya termasuk zona rawan penyebaran Covid-19.

Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar keputusan tersebut sudah tepat, karena pihak pemerintah daerah yang lebih memahami mengenai bagaimana tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Itu sudah berada dalam proporsi yang benar, karena memang kepala daerah lah yang lebih tahu tentang perkembangan zonasi penyebaran Covid-19 itu," ungkap Fuad saat dijumpai di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (7/5).

Fuad mengemukakan jajaran Kementerian Agama di daerah juga telah diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena mereka telah memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap wilayah.

"Ketika pemerintah daerah mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah, maka pasti sudah berdasarkan pada perkembangan zona di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.

Oleh karena itu, apabila pihak Pemda mengeluarkan imbauan untuk salat Idulfitri di rumah dengan alasan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut meningkat, maka pihak Kemenag juga akan turut mendukungnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua