Bandung, bimasislam --- “Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selalu melakukan perbaikan regulasi dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat”, demikian kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor di hadapan para tokoh agama di Hotel Aryaduta Bandung, Senin (14/05).
Tarmizi mencontohkan, seperti berita yang aktual saat ini, yaitu pernikahan di bawah umur yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Barat.
"Berdasarkan undang-undang batas usia pernikahan adalah untuk pria 21 tahun dan wanita 19 tahun. Dan jika ada yang ingin menikah di bawah ini ada syarat nya, yaitu dispensasi dari Pengadilan Agama dan harus dengan alasan yang sangat kuat”, jelas Tarmizi.
Kemudian, Tarmizi menambahkan, Ditjen Bimas Islam juga selalu melakukan perbaikan sumber daya manusia, dengan berbagai pelatihan dan bimbingan teknis hingga tingkat KUA. "Karena jika regulasi nya bagus, tetapi SDM nya kurang bagus, maka sistem tersebut tidak dapat berjalan dengan baik", ujar Tarmizi.
“Terakhir, setelah perbaikan regulasi dan SDM yang dilakukan Ditjen Bimas Islam adalah perbaikan sarana dan prasarana, salahsatunya KUA melalui dana SBSN”, tutup Tarmizi.
Selain tokoh pemuka agama, tampak hadir perwakilan Ormas Islam se-Jawa Barat, penyuluh dan penghulu se-Jawa Barat, serta Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab/Kota se-Jawa Barat dan ASN Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Penulis : nhkurniawan
Editor : nhkurniawan
Foto : bimasislam
Sekretaris: Perbaikan Regulasi Untuk Pelayanan Prima
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.






