Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Selama PPKM, Warga Matraman Diarahkan Nikah di KUA

Jakarta, Bimas Islam --- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Selama masa PPKM Level 4 diberlakukan, warga di Kecamatan Matraman diarahkan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Kepala KUA Matraman, Dudun Syaepul Hudri mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan kegiatan resepsi pernikahan selama masa PPKM Level 4.

"Sesuai dengan aturan dari Gubernur, semuanya kita alihkan ke KUA, kecuali di tempat-tempat yang sudah ada Satgas Covid-19. Jadi hampir seluruhnya pernikahan warga dilaksanakan di KUA," jelas Dudun saat dijumpai di KUA Matraman, Selasa (10/8).

Dudun menambahkan, tidak ada keberatan dari calon pengantin (catin) untuk melangsungkan pernikahan mereka di KUA, karena mereka juga sudah memahami situasi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi di wilayah DKI Jakarta.

"Kemarin ada juga 3 pasang catin yang menunda jadwal nikahnya. Bahkan ada yang meminta ditunda hingga bulan Desember karena menunggu sampai situasinya kondusif," imbuhnya.

Dudun mengungkapkan, untuk jumlah pernikahan di KUA Matraman sepanjang Juli 2021 lalu hanya sebanyak 74. Hal ini mengalami penurunan dibandingkan Juli 2020 yang mencapai angka 97.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua