Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sesditjen Bimas Islam Harapkan Seluruh Pengelola Anggaran Paham Regulasi

Bekasi, Bimas Islam --- Sesditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar mengatakan semua pengelola keuangan dan perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Bimas Islam diharapkan memahami regulasi keuangan negara dan memedomaninya.

“Segenap jajaran Ditjen Bimas Islam, apalagi yang menjalankan tugas dan fungsi perbendaharaan dan pengelolaan anggaran wajib meng-update literasi tentang regulasi keuangan negara dan berkomitmen memedomaninya,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 bertajuk ‘Peningkatan Pengetahuan Pengelola Keuangan’ di Hotel Aston, Bekasi, Rabu (20/01).

Fuad Nasar mensitir pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) 2020 bahwa dalam kondisi pandemi, pemerintah dituntut mampu memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Memberikan sumbangsih terbaik kepada Indonesia, salah satunya dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai pengelolaaan keuangan negara.

Mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan No 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021, Sesditjen menekankan segala ketentuan dimaksud wajib dipedomani oleh semua satker Bimas Islam pusat dan daerah serta tidak boleh terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sesditjen menjelaskan literasi mengenai pengelolaan keuangan negara wajib dikuasasi, sebab hal tersebut merupakan indikator penting dalam menjaga kinerja pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan APBN di Kementerian Agama (Kemenag).

"Literasi keuangan negara wajib dikuasai oleh seluruh pengelola keuangan pada Ditjen Bimas Islam, karena itu merupakan salah satu prasyarat dalam menjaga kinerja pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan APBN di Kemenag,” pungkasnya.

Rakor diikuti oleh sekitar 50 pengelola keuangan di lingkungan Ditjen Bimas Islam secara luring dan daring. Pembicara terdiri dari pejabat teknis Kementerian Keuangan dan Itjen Kemenag yaitu KPPN Jakarta IV, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPB, Direktorat Sistem Penganggaran DJA, dan Auditor Bid. Keuangan Wilayah III Itjen.

(Tommy)
(editor: Sigit)
Related Hashtags:
#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua