Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sikat Gigi Siang Hari Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta, Bimas Islam -- Puasa adalah menahan diri dari makan minum. Di samping itu, memasukkan sesuatu dari hidung, mulut, atau kuping yang masuk tenggorokan juga dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana hukum sikat gigi pada siang hari saat berpuasa?
 
Ketua LBM PBNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Mahbub Maafi menjelaskan, menggosok gigi hukumnya makruh, sesuai dengan hadis nabi yang menerangkan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa, lebih baik dari wangi minyak misik.
 
Hal itu disampaikannya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu (5/3/2023).
 
"Pada dasarnya menggosok gigi pada siang hari pada saat bulan Ramadan tidaklah membatalkan puasa," ucapnya.
 
"Namun hal tersebut dimakruhkan, karena ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih baik daripada baunya minyak misik," tambahnya.
 
Menutup penjelasannya, ia menyarankan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.
Related Hashtags:
#Ramadan#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua