Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Sosialisasi SE Menag 21/2021, KUA Semarang Utara Turut Gandeng Ormas Islam

Semarang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Utara turut menggandeng sejumlah ormas Islam dalam rangka melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Agama nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala KUA Semarang Utara, Mabrur Rohib menyampaikan, selain melakukan sosialisasi dengan para Penyuluh Agama Honorer (PAH), mereka juga berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam dan para tokoh masyarakat lainnya.

"Jadi kami punya grup itu isinya ada tokoh-tokoh dari ormas Islam, juga ada yang punya pengaruh kuat di masyarakat juga kita bagikan informasinya. Kita selalu undang dan komunikasikan kepada mereka," ungkap Mabrur saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (2/8).

Mabrur mengatakan, dengan adanya kolaborasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas Islam, dan pihak terkait lainnya, maka sosialisasi yang dilakukan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.

"Karena SE Menag itu kan sudah menjadi tugas kita untuk sosialisasikan kepada masyarakat, jadi selain kita punya penyuluh yang selalu bergerak, kita juga gandeng pihak lain," ujarnya.

Mabrur menambahkan, masyarakat di Kecamatan Semarang Utara sudah cukup memahami mengenai aturan tentang sejumlah pembatasan kegiatan selama masa PPKM ini.

(Boy)
Related Hashtags:
#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua