Tangerang, Bimas Islam — Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menekankan pentingnya peran fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dalam mendampingi keluarga secara proaktif. Pendampingan tidak cukup dilakukan ketika masalah muncul, tetapi perlu diperkuat melalui upaya pencegahan, pendidikan, dan penguatan nilai-nilai keluarga.
Pesan tersebut disampaikan Gugun dalam kegiatan Advance Facilitator Bimbingan Perkawinan Isu Keluarga di Tangerang, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu fondasi penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Gugun menjelaskan, persiapan menuju Indonesia Emas 2045 tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga kualitas manusia atau human capital. Pendidikan menjadi salah satu unsur penting dalam proses tersebut, termasuk pendidikan di lingkungan keluarga yang berperan dalam membentuk karakter dan nilai-nilai kehidupan.
“Yang harus kita siapkan adalah the quality of human resources, the quality of human capital,” ujarnya.
Ia menilai, keluarga memiliki posisi penting dalam membangun kualitas generasi mendatang. Karena itu, visi keluarga Indonesia perlu dipahami dan dijelaskan dengan baik agar upaya pembinaan keluarga berjalan searah dengan cita-cita pembangunan bangsa.
“Kalau kita tidak bisa menjelaskan tentang visi-visi keluarga Indonesia ke depan, kita tidak bisa mencapai Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat dan negara yang kuat. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama melalui pendidikan, penanaman nilai-nilai agama, dan pendampingan yang berkelanjutan agar keluarga mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Gugun juga mengingatkan bahwa keluarga saat ini menghadapi berbagai tantangan seiring perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Persoalan moral, perundungan, pelecehan seksual, hingga masalah sosial dan ekonomi menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga.
Menurutnya, perubahan zaman menuntut para fasilitator Bimwin untuk terus memperbarui pengetahuan dan pendekatan dalam memberikan pendampingan. Pembinaan keluarga tidak cukup hanya mengandalkan pola yang sama, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, penghulu, penyuluh agama, dan fasilitator Bimwin memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan tidak hanya memberikan pendampingan ketika terjadi persoalan, tetapi juga membangun kesadaran keluarga untuk mengantisipasi berbagai risiko sejak dini.
“Jangan baru ada masalah, baru bergerak. Kita harus menjaga, mitigate, how to mitigate the problems. How to prevent the problems,” pesannya.
Ia menekankan, pendekatan preventif perlu menjadi bagian penting dari pembinaan keluarga. Artinya, fasilitator perlu mendorong pendidikan dan penguatan keluarga sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan para pendamping keluarga secara konsisten dan kemampuan membaca persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Gugun turut mendorong fasilitator agar lebih kreatif dalam menjalankan tugas. Perkembangan teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat perlu dibaca sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan edukasi keluarga.
Menurutnya, kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga nilai-nilai agama dan moral. Dengan demikian, pembinaan keluarga tidak kehilangan landasan nilai, sekaligus tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menggarisbawahi tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam mempersiapkan masa depan, yaitu membangun manusia, menjaga nilai, dan membaca zaman. Ketiganya saling berkaitan dalam membentuk keluarga yang mampu menghadapi perubahan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip yang menjadi pegangan.
Gugun juga mengingatkan pentingnya peran lembaga pendidikan dan keagamaan, termasuk pesantren, madrasah, dan Kantor Urusan Agama (KUA), dalam mendukung pembentukan karakter masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut memiliki ruang untuk memperkuat pendidikan, keteladanan, dan nilai keagamaan yang berkontribusi terhadap kualitas keluarga.
Lebih lanjut, ia mengajak para fasilitator untuk melihat pembinaan keluarga sebagai proses yang berkelanjutan. Tantangan keluarga tidak berhenti setelah pasangan memperoleh bimbingan pranikah. Karena itu, penguatan kapasitas fasilitator perlu diarahkan agar mereka mampu memberikan edukasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan kondisi keluarga.
Melalui kegiatan Advance Facilitator Bimbingan Perkawinan Isu Keluarga, kapasitas fasilitator diharapkan dapat diperkuat dalam memberikan bimbingan dan pendampingan secara lebih proaktif, kreatif, dan adaptif. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan ketahanan keluarga untuk mendukung lahirnya generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Msk/Mr
Berita



