Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam—Untuk melaksanakan amanat Undang-undang dan PP tentang Zakat, Menag telag membentuk Timsel (Tim Seleksi) dan segera melakukan rekruitmen calon anggota BAZNAS yang baru menyusul berakhirnya masa bhakti kepengurusan saat ini yang diketuai Prof. Dr. Didin Hafidhuddin. Salah satau persayaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BAZNAS adalah tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Demikian salah satu kesimpulan dalam rapat Timsel BAZNAS yang dipimpin oleh Prof. Dr. Abdul Djamil, MA dalam RS Ditjen Bimas Islam lantai 6, Gedung Kemenag, Jakarta 6 (22/8).
 
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 5 (lima) tahun dan tidak menjadi pengurus dan menjadi anggota partai politik. “Syarat ini mutlak adanya agar BAZNA yang mengelola aset umat tidak menjadi ajang kepentingan politik, atau penyalahgunaan demi kelompok tertentu”, tegas Djamil.     
 
Sesuai dengan ketentuan dalam PP Zakat, calon anggota BAZNAS adalah mereka yang memiliki persyaratan minimal, yaitu WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan ruhani, tidak menjadi anggota parpol, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, dan tidak pernah dihukum pidana selama 5 tahun.
 
Jumlah anggota BAZNAS sebanyak 11 orang yang terdiri dari ulama, profesional, tokoh masyarakat sebanyak 8 orang, dan 3 orang dari perwakilan dari Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu. (thobib/foto:bimasislam) 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…