Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam— Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), Bappenas pada tahun 2016 akan menyediakan anggaran pembangunan KUA sebanyak 181 KUA melalui skim Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Ini dilakukan agar kondisi KUA selama 5 (lima) tahun mendatang semakin baik secara fisik. Demikian dikatakan oleh Dr. Drg. Theresia Ronny Andayani, MPH, Direktur Agama, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga di hadapan pejabat eselon II, III, dan IV Ditjen Bimas Islam (23/2).
 
Lebih lanjut Theresia mengatakan diharapkan kepada Bimas Islam agar menyiapkan seluruh data-data yang ada untuk mempersiapkan hal tersebut. Kita memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan itu, meliputi data-data tanah yang ingin dibangunkan KUA, kondisi KUA dan persebarannya, dan lain-lain.
 
“Mulai saat ini sudah bisa disiapkan. Jangan sampai kejadian tahun ini terulang, yang disiapkan sebanyak lebih dari 200 M, namun yang tersaring hanya puluhan. Kalau program ini tidak terlaksana dengan baik, maka kita yang akan dipersalahkan dan sakitnya tuh di sini”, sindirnya.
 
Hal lainnya yang disampaikan Theresia adalah perlunya Bimas Islam menyusun indikator sasaran yang bersifat outcome, yaitu kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama; dan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
 
“Meskipun sulit membuat indikator kualitas pemahaman dan pengamalan, saatnya sekarang sudah dimulai. Memang membutuhkan diskusi panjang dan rumit soal ini. Saya sarankan agar Bimas Islam dapat melibatkan berbagai pihak, seperti LSM, atau kelompok studi yang memiliki kompetensi soal ini sehingga dapat dirumuskan secara baik dan terukur. Jika tahun ini belum bisa dibuat proyeksi tahun berikutnya. (thobib/foto:bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…