Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tahun 2023, Kemenag Berencana Jadikan Sertifikat Bimwin Syarat Daftar Nikah

Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan sertifikat bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto menjelaskan, rencana tersebut diharapkan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang.

"Kita sekarang dalam proses merevisi PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kalau dahulu bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (Catin) ketika hendak mendaftar nikah," ujar Suryo di Hotel Inn & Suites, Jakarta, Selasa (1/11).

"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat bimwin," tambahnya.

Suryo menegaskan, sertifikat bimwin sebagai syarat wajib untuk dilampirkan saat mendaftar nikah merupakan upaya Kemenag meningkatkan ketahanan keluarga. Sebab, kata dia, ketahanan keluarga menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.

"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," tegasnya.

Suryo memastikan, layanan bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan catin tidak dikenakan biaya alias gratis. "Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," pungkasnya.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua