Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance
Berita
Jakarta, bimasislam— Tahun depan, Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa mengelola dana secara mandiri. Unit terkecil dari Kementerian Agama di tingkat kecamatan itu akan diperbolehkan mengangkat bendahara pembantu untuk meningkatkan akuntabilitas keuangannya sendiri. Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bimas Islam Tahun 2015, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Kamis (28/05).
 
Dikatakan Amin, syarat bendahara pembantu yang diangkat di KUA minimal berpendidikan SMA, dan mengikuti pelatihan keuangan. Selama ini, mantan rektor IAIN Gorontalo itu melanjutkan, sejumlah KUA mengeluhkan terhambatnya penerimaan dana untuk KUA sebesar Rp 3juta/bulan akibat sistem birokrasi yang tidak efisien. Mulai tahun depan KUA sudah diperbolehkan membuka rekening secara mandiri sehingga dana operasional akan diterima langsung oleh pihak KUA. “tidak akan ada lagi yang bisa memotong dana ini karena langsung diterima oleh KUA” ujar Amin.
 
Senada dengan Amin, kasubbag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Thobib al-Asyhar mengatakan bahwa sistem ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam layanan publik, sekaligus sebagai tindaklanjut atas surat dari Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan, yang memperbolehkan diangkatnya bendahara pembantu pada KUA tingkat kecamatan. “Dengan sistem ini diharapkan pelayanan KUA kepada masyarakat dapat lebih maksimal dan akuntabel”, pungkas doktor alumni UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu. (ska/foto: KUA Cangkringan)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Info Penting • 2026-10-24 • 1 menit

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

SE Pelaksanaan Salat Istisqa

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Opini • 2026-10-23 • 7 menit

Pemahaman Halal: Tekstual dan Kontekstual

Oleh: M Fuad Nasar* Secara harfiah, halal adalah istilah bahasa Arab yang berarti boleh, diizinkan, atau tidak dilarang. Istilah ini telah menjadi kata…